Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Tim Monev dari Kecamatan Kwadungan melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa Tahun 2024 (Kamis, 20 Juni 2024 jam 10.00 - 13.00 WIB).
Kegiatan dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, efektif dan akuntabel. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Monitoring dan Evaluasi ini terkait Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), BK Sarpras dan Pendapatan Asli Desa (P-Ades) dan pembinaan BPD desa Mojomanis.
Tim Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh SEKCAM Kwadungan Beserta Kasi Pemerintahan serta Kasi PMD. Kehadiran tim monev diterima oleh Pemerintah Desa Mojomanis sekitar jam 10.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
Dalam monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa, ada beberapa point penting yang ditekankan oleh Tim Monev yaitu:
Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan desa lebih meningkatkan asas pengelolaan Keuangan Desa yang efektif, efisien, partisipatif dan akuntabel, baik mulai perencanaan, persentase realisasi serta pelaporan berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.